Pernikahan dalam islam


Islam sebagai agama fitrah, dalam arti tuntunannya selalu sejalan dengan fitrah manusia, menilai bahwa pernikahan adalah cara hiduo yang wajar. Karena itu ketika bberapa orang sahabat Nabi saw. bermaksud melakukan beberapa kegiatan yang tidak sejalan dengan fitrah manusia, Nabi saw menegur mereka antara lain dengan menyatakan bahwa beliau pun menikah lalu menegaskan:

"Pernikahan (ketertarikan dalam hubungan suami-istri) adalah salah satu sunnahku (cara hidupku). Maka siapa yang tidak senang dengan cara hidupku (yakni yang hendak mengekang dorongan seksualnya sehingga tidak menyalurkannya melalui pernikahan yang sah, demikian juga yang bermaksud meraih kebebasan memenuhi dorongan seksual itu tanpa pernikahan) maka dia bukan dari (yakni termasuk dalam kelompok umat)-ku" (HR. Bukhari dan Muslim melalui Annas bin Malik ra.)

Beliau juga menganjurkan kalangan muda-mudi untuk menikah dengan syarat telah memiliki kemampuan.

"Wahai para pemuda, siapa diantara kamu yang telah mampu kawin maka hendaklah dia kawin, karena yang demikian itu lebih menjaga mata untuk tidak liar dan lebih memlihara kemaluan; dan siap yang belum mampu (nikah), maka hendaklah dia berpuasa (manahan diri) karena yang demikian itu benteng banginya" (HR. Bukhari dan Muslim melalui Alqamah ra).

Allah memerintahkan kepada orang tua/wali untuk mendukung perkawinan muda-mudi, dan tidak terlalu mempertimbangkan kemampuan materi calon pasangan, tetapi dalam saat yang sama memerintahkan mereka yang tidak memiliki kemampuan material untuk menahan diri dan memelihara kesuciannya. Allah berfirman:

"Kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahaya kamu yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang orang yang tidak mampu kawin hendaklah mereka menjaga kesucian (diri) mereka, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya" QS. an Nur: 32-33